Untuk siswa SMP akan mendapatkan bantuan dana KJP Plus sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan untuk siswa SMA akan mendapat Rp 300 ribu. Adapun untuk siswa SMK besaran yang didapatkan adalah Rp 450 ribu.
Sebelum mendapat bantuan dana dari program KJP Plus siswa harus memastikan diri termasuk dalam syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Untuk mengetahui syarat-syarat apa saja yang ditetapkan untuk penerima KJP Plus, berikut kami berikan informasinya:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Setelah memastikan bahwa siswa memenuhi syarat-syarat tersebut, siswa juga dapat melakukan pengecekan daftar penerima KJP Plus.
Pengecekan daftar penerima KJP Plus ini dapat dilakukan secara online. Sehingga siswa tidak perlu untuk mengurus ke dinas-dinas terkait.