Besaran BPUM yang akan diterima oleh UMKM yakni RP 1,2 juta. Pencairan akan dilakukan di Bank BRI dan BNI.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran BPUM atau BLT UMKM 2021 di DKI Jakarta dapat dilihat melalui akun instagram @dinasppkukm atau website disppkukm.jakarta.go.id.***