Kabar Gembira! Pendaftaran BPUM di Wilayah Ini Kembali Dibuka, Cek Syarat Untuk Dapat BLT UMKM RP 1,2 Juta

- 7 September 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM - Kabar gembira! Pendaftaran BPUM di wilayah DKI Jakarta kembali dibuka. Cek syarat untuk dapat BLT UMKM RP 1,2 Juta.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM - Kabar gembira! Pendaftaran BPUM di wilayah DKI Jakarta kembali dibuka. Cek syarat untuk dapat BLT UMKM RP 1,2 Juta. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

4. Bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD;

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar;

6. Kemudian Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda);

7. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.

Baca Juga: 3 Link Daftar BPUM Tahap 3 Online September 2021 Lewat HP, Isi Formulir Pendaftaran UMKM Ini Dapat Rp1,2 Juta

Baca Juga: Daftar BLT UMKM Online Bukan di Eform BRI tapi Link Berikut, Ini 3 Dokumen Wajib Agar Dapat BPUM Rp 1,2 Juta

Nantinya, Dinas PPKUKM hanya sebagai pengusul BPUM, sementara untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Pendaftaran untuk menerima BPUM ini bisa dilakukan pada situs pendaftaran di masing-masing kecamatan di masing-masing wilayah. Sebagai contoh, berikut link pendaftaran BPUM di wilayah Jakarta Pusat:

- Gambir: bit.ly/bpumgambir2021

- Senen: bit.ly/bpumsenen2021

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah