BERITA DIY - Kabar gembira untuk pelaku usaha mikro di wilayah DKI Jakarta, sebab Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPUKM) DKI Jakarta kembali akan membuka pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021.
Hal ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi pelaku UMKM yang belum pernah menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta di tengah masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan informasi dari akun resmi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, @dinasppkukm, pendaftaran BPUM dibuka hingga Senin, 13 September 2021.
Adapun syarat dan kriteria penerima BPUM 2021 adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikand engan kepemilikan KTP.
2. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR);
3. Memiliki Usaha Mikro,