Kabar Gembira! Pendaftaran BPUM di Wilayah Ini Kembali Dibuka, Cek Syarat Untuk Dapat BLT UMKM RP 1,2 Juta

- 7 September 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM - Kabar gembira! Pendaftaran BPUM di wilayah DKI Jakarta kembali dibuka. Cek syarat untuk dapat BLT UMKM RP 1,2 Juta.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM - Kabar gembira! Pendaftaran BPUM di wilayah DKI Jakarta kembali dibuka. Cek syarat untuk dapat BLT UMKM RP 1,2 Juta. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

BERITA DIY - Kabar gembira untuk pelaku usaha mikro di wilayah DKI Jakarta, sebab Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPUKM) DKI Jakarta  kembali akan membuka pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021.

Hal ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi pelaku UMKM yang belum pernah menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta di tengah masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan informasi dari akun resmi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, @dinasppkukm, pendaftaran BPUM dibuka hingga Senin, 13 September 2021.

Baca Juga: Login Pakai NIK KTP Cek BPUM PNM Mekaar September di Link BNI banpresbpum.id Untuk Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Baca Juga: Pendaftaran BPUM September Dibuka di 12 Kecamatan Berikut, Ini Link dan Siapkan Dokumen untuk Dapat BLT UMKM

Adapun syarat dan kriteria penerima BPUM 2021 adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikand engan kepemilikan KTP.

2. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR);

3. Memiliki Usaha Mikro,

4. Bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD;

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar;

6. Kemudian Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda);

7. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.

Baca Juga: 3 Link Daftar BPUM Tahap 3 Online September 2021 Lewat HP, Isi Formulir Pendaftaran UMKM Ini Dapat Rp1,2 Juta

Baca Juga: Daftar BLT UMKM Online Bukan di Eform BRI tapi Link Berikut, Ini 3 Dokumen Wajib Agar Dapat BPUM Rp 1,2 Juta

Nantinya, Dinas PPKUKM hanya sebagai pengusul BPUM, sementara untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Pendaftaran untuk menerima BPUM ini bisa dilakukan pada situs pendaftaran di masing-masing kecamatan di masing-masing wilayah. Sebagai contoh, berikut link pendaftaran BPUM di wilayah Jakarta Pusat:

- Gambir: bit.ly/bpumgambir2021

- Senen: bit.ly/bpumsenen2021

- Sawah Besar: bit.ly/sawahbesar2021

- Kemayora: bot.ly/bpumkemayoran2021

- Johar Baru: bit.ly/bpumjoharbaru2021

- Tanah Abang: bit.ly/bpumtanahabang2021

- Menteng: bit.ly/bpummenteng2021

- Cempaka Putih: bit.ly/bpumcempakaputih2021

Untuk link pendaftaran Kecamatan lain di DKI Jakarta kurang lebih sama yakni bit.ly/(nama Kecamatan)2021.

Baca Juga: 500 Ribu Penerima BPUM Eform BRI Tahap 3 Bulan September! Ketahui Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Link Ini

Baca Juga: Penyebab NIK KTP Tak Lolos BLT UMKM Eform BRI Tahap 3 serta Solusi Jadi Penerima BPUM Rp 1,2 Juta

Setiap harinya pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, setelahnya sistem pendaftaran tersebut akan ditutup untuk penarikan data pada pukul 15.00 sampai 08.00 WIB.

Besaran BPUM yang akan diterima oleh UMKM yakni RP 1,2 juta. Pencairan akan dilakukan di Bank BRI dan BNI.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran BPUM atau BLT UMKM 2021 di DKI Jakarta dapat dilihat melalui akun instagram @dinasppkukm atau website disppkukm.jakarta.go.id.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah