BERITA DIY - Kabar gembira untuk pelaku usaha mikro di wilayah DKI Jakarta, sebab Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPUKM) DKI Jakarta kembali akan membuka pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021.
Hal ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi pelaku UMKM yang belum pernah menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta di tengah masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan informasi dari akun resmi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, @dinasppkukm, pendaftaran BPUM dibuka hingga Senin, 13 September 2021.
Adapun syarat dan kriteria penerima BPUM 2021 adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikand engan kepemilikan KTP.
2. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR);
3. Memiliki Usaha Mikro,
4. Bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD;
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar;
6. Kemudian Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda);
7. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
Nantinya, Dinas PPKUKM hanya sebagai pengusul BPUM, sementara untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Pendaftaran untuk menerima BPUM ini bisa dilakukan pada situs pendaftaran di masing-masing kecamatan di masing-masing wilayah. Sebagai contoh, berikut link pendaftaran BPUM di wilayah Jakarta Pusat:
- Gambir: bit.ly/bpumgambir2021
- Senen: bit.ly/bpumsenen2021
- Sawah Besar: bit.ly/sawahbesar2021
- Kemayora: bot.ly/bpumkemayoran2021
- Johar Baru: bit.ly/bpumjoharbaru2021
- Tanah Abang: bit.ly/bpumtanahabang2021
- Menteng: bit.ly/bpummenteng2021
- Cempaka Putih: bit.ly/bpumcempakaputih2021
Untuk link pendaftaran Kecamatan lain di DKI Jakarta kurang lebih sama yakni bit.ly/(nama Kecamatan)2021.
Baca Juga: Penyebab NIK KTP Tak Lolos BLT UMKM Eform BRI Tahap 3 serta Solusi Jadi Penerima BPUM Rp 1,2 Juta
Setiap harinya pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, setelahnya sistem pendaftaran tersebut akan ditutup untuk penarikan data pada pukul 15.00 sampai 08.00 WIB.
Besaran BPUM yang akan diterima oleh UMKM yakni RP 1,2 juta. Pencairan akan dilakukan di Bank BRI dan BNI.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran BPUM atau BLT UMKM 2021 di DKI Jakarta dapat dilihat melalui akun instagram @dinasppkukm atau website disppkukm.jakarta.go.id.***