2. Memiliki usaha mikro dan tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.
4. Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda).
5. Bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
6. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
Jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, segera daftarkan di link yang tersedia. Nah, untuk mengecek penerima BPUM, kamu bisa mengakses link Eform BRI di eform.bri.co.id/bpum dan link BNI di banpresbpum.id.***