Sebelumnya, PMO menyatakan Kartu Prakerja ini terbuka untuk karyawan, pencari kerja, korban PHK, hingga pelaku usaha. Syaratnya mereka merupakan WNI berusia di atas 18 tahun.
Syarat lainnya untuk bisa mendapatkan Kartu Prakerja gelombang 20 adalah:
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Tidak tecatat di DTKS Kemensos.
- Bukan penerima BSU subsidi gaji.
- Bukan penerima BPUM/BLT UMKM.
- Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, dan anggota DPR/DPRD.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Segera Dibuka! 13 Golongan Ini PASTI GAGAL Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta
Nah, jika tidak termasuk penerima BLT subsidi gaji, maka kamu berkesempatan mendapatkan Kartu Prakerja gelombang 20. Kamu bisa mendapatkan bantuan insentif Rp 2,4 juta, yang dicairkan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan bila menjadi peserta Prakerja.
Selain itu peserta Kartu Prakerja juga berhak menerima bantuan Rp 1 juta untuk pelatihan, namun tidak bisa dicairkan. Serta Rp 150 ribu insentif survei.
Berminat menjadi peserta Kartu Prakerja? Pendaftaran nantinya hanya dibuka di satu laman resmi, yaitu www.prakerja.go.id.
Cara daftar Kartu Prakerja sebagai berikut ini: