Sementara itu, syarat wajib untuk bisa mendapatkan BLT UMKM adalah memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM. Selain itu, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Perlu diingat, BLT UMKM hanya akan diberikan kepada pelaku usaha yang berstatus warga negara Indonesia, dibuktikan dengan KTP.
Jika memenuhi hal tersebut, Anda bisa mengajukan diri sebagai calon penerima BPUM ke dinas koperasi atau UKM setempat. Nantinya, data Anda akan diteruskan hingga Kementerian Koperasi dan UKM untuk disetujui atau tidak mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Simak 3 Tanda Kamu Masuk Daftar 1 Juta UMKM Penerima BLT BPUM BRI dan BNI Tahap 3 di September 2021
Penasaran Anda termasuk penerima atau bukan? Tenang, karena penerima BLT UMKM bisa dicek secara online.
Pengecekan penerima BLT UMKM 2021 bisa melalui link Eform BRI di eform.bri.co.id/bpum dan link BNI di banpresbpum.id.
Khusus untuk link Eform BRI, Anda tak hanya bisa melihat penerima BPUM. Anda bisa melakukan reservasi pengambilan bantuan Rp 1,2 juta jika termasuk penerima BLT UMKM 2021.