BERITA DIY - Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) DKI Jakarta kembali dibuka pada 3 September 2021 hingga 13 September 2021. Cermati syarat dan link daftar BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta tersebut.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) DKI Jakarta melalui Instagram resminya @dinasppkukm mengumumkan adanya pembukaan pendaftaran BPUM bagi UMKM di wilayah Ibu kota.
"Pendaftaran Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Mikro Tahun 2021. Berikut link pendaftaran untuk masing-masing wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Provinsi DKI Jakarta dan persyaratan daftar BPUM," tulis @dinasppkukm dikutip pada Sabtu, 4 September 2021.
Untuk pendaftaran BPUM ini, DPPKUKM atau Dinas PPKUKM menyelanggarakan secara online dengan sistem daftar sebagai berikut:
1. Sistem pendaftaran dibuka (on) mulai pukul: 08.00 WIB s/d 15.00 WIB.
2. Sistem pendaftaran ditutup (off) untuk pemberian data pukul: 15.00 WIB s/d 08.00 WIB.
Oleh karena itu, para pemilik UMKM perlu memperhatikan jam pendaftaran BPUM agar segera diproses oleh Dinas PPKUKM DKI Jakarta yang nantinya akan diverifikasi kembali oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI (Kemenkop UKM RI).