Syarat dan kriteria penerima BPUM 2021 DKI Jakarta
Adapun syarat dan kriteria penerima BPUM 2021 DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR);
2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD;
3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar;
4. Kemudian Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda);
5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha. Cara membuat NIB dan SKU (KLIK DI SINI).
Baca Juga: Cara Aktifkan BRI Internet Banking, Kode Bank, Cek Saldo dan Transfer Online dengan IB BRI
Link pendaftaran BPUM 2021 DKI Jakarta