BERITA DIY - Berikut ini link daftar BLT UMKM secara online untuk wilayah DKI Jakarta pada September 2021. Link ini resmi disediakan Dinas PPKUKM DKI Jakarta, selaku pengusul Banpres BPUM ke Kementerian Koperasi dan UKM.
Bagi pelaku UMKM di DKI, kamu bisa mendaftarkan diri sebagai calon penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. Pendaftaran dibuka hingga 13 September 2021.
"DPPKUKM hanya sebagai pihak pengusul BPUM, untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI," tulis akun Instagram @dinasppkukm.
Sebelum ke link pendaftaran, perlu diketahui ada beberapa ketentuan bagi UMKM yang akan mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM. Sebab, tak akan semua UMKM mendapat BPUM Rp 1,2 juta ke rekening.
Berikut ketentuannya agar bisa menjadi penerima BLT UMKM 2021:
1. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
Baca Juga: Berikut 3 Tanda Kamu Termasuk 500 Ribu Orang Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang Cair September 2021
2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia,
3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.