4. Memiliki Usaha Mikro.
5. Bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
6. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.
7. Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda).
8. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
Adapun, link pendaftaran untuk menjadi calon penerima BLT UMKM 2021 adalah sebagai berikut:
Jakarta Pusat
- Gambir: https://bit.ly/bpumgambir2021
- Senen: https://bit.ly/bpumsenen2021
- Sawah Besar: https://bit.ly/bpumsawahbesar2021
- Kemayoran: https://bit.ly/bpumkemayoran2021
- Menteng: https://bit.ly/bpummenteng2021
- Cempaka Putih: https://bit.ly/bpumcempakaputih2021
- Tanah Abang: https://bit.ly/bpumtanahabang2021
- Johar Baru: https://bit.ly/bpumjoharbaru2021