BERITA DIY - Penerima BPUM Rp 2,4 juga dapat BLT UMKM pada September 2021? Cek penjelasan berikut ini.
Pemerintah memberikan Banpres BPUM sebesar Rp 2,4 juta pada 2020. Program BLT UMKM tersebut pun dilanjutkan pada 2021, namun nominalnya berkurang menjadi Rp 1,2 juta.
Adapun, pada September 2021, akan ada 500 ribu orang penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. Para penerima merupakan orang-orang yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Di antaranya, penerima BLT UMKM 2021 merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP. Kemudian, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BPUM.
Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pun perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU). Selain itu, mereka bukan merupakan kelompok berikut ini:
- Orang yang sedang mendapatkan fasilitas KUR.