Penerima BPUM Rp 2,4 Juta Dapat BLT UMKM September 2021? Cek Syarat dan Cara Pencairan Uang Rp1,2 Juta Berikut

- 3 September 2021, 04:30 WIB
ILUSTRASI - Penerima BPUM Rp 2,4 juta dapat BLT UMKM September 2021? Cek syarat dan cara pencairan uang Rp 1,2 juta berikut.
ILUSTRASI - Penerima BPUM Rp 2,4 juta dapat BLT UMKM September 2021? Cek syarat dan cara pencairan uang Rp 1,2 juta berikut. /Kolase tangkap layar: banpresbpum.id dan eform.bri.co.id

BERITA DIY - Penerima BPUM Rp 2,4 juga dapat BLT UMKM pada September 2021? Cek penjelasan berikut ini.

Pemerintah memberikan Banpres BPUM sebesar Rp 2,4 juta pada 2020. Program BLT UMKM tersebut pun dilanjutkan pada 2021, namun nominalnya berkurang menjadi Rp 1,2 juta.

Adapun, pada September 2021, akan ada 500 ribu orang penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. Para penerima merupakan orang-orang yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Baca Juga: Klik Link Eform BRI Tahap 3, Cek Online BLT UMKM September 2021 pakai KTP Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta

Baca Juga: Ada 2 Juta UMKM Dapat Banpres BPUM Tahap 3 dan Bantuan Baru di September 2021, Cek Penerima Bukan di Eform BRI

Baca Juga: TERAKHIR di 2021! Tak Masuk Daftar di BPUM BRI Tahap 3 eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id Dapat Rp1,2 Juta

Di antaranya, penerima BLT UMKM 2021 merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP. Kemudian, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BPUM.

Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pun perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU). Selain itu, mereka bukan merupakan kelompok berikut ini:

- Orang yang sedang mendapatkan fasilitas KUR.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x