BERITA DIY - Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM September 2021 sudah dimulai. Berikut informasi lengkap tentang BPUM UMKM Rp 1,2 Juta untuk pelaku usaha mikro mulai dari cara cek penerima, alasan dan solusi nama tidak terdaftar Eform BRI di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id milik BNI.
Sebagai informasi pada penyaluran BPUM September 2021 kali ini hanya untuk 500 ribu pemilik usaha mikro yang memenuhi kriteria penerima.
Tidak semua pemilik UMKM bisa mendapatkan bantuan BPUM dari pemerintah, hanya yang memenuhi syarat kriteria.
Baca Juga: Tak Dapat BPUM pada Agustus? Lakukan 4 Cara Ini Agar Mendapat BLT UMKM September 2021
Berikut kriteria penerima BPUM BRI Tahap 3 yang cair September 2021 berikut ini:
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
- Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP
- Tidak sedang menerima KUR dari bank
- Bukan ASN/PNS,
- Bukan TNI/POLRI,
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
Jika Anda sudah memenuhi syarat di atas. Maka Anda bisa mendaftarkan ke dinas terkait untuk bisa mendapatkan BPUM UMKM Rp 1,2 Juta.
Bantuan Rp 1,2 Juta ini diperuntukan untuk penambahan modal pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Sesudah Anda mendaftarkan usaha Anda ke dinas terkait, Anda bisa mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.