- Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.
- Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda).
- Bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
- Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
Dari rincian tersebut, diketahui ada tiga data yang wajib disertakan dalam pendaftaran BLT UMKM agar bisa lolos mendapat bantuan Rp 1,2 juta. Ketiganya adalah KTP, KK dan NIB/SKU/IUMK.
Setelah memastikan memenuhi kriteria dan syarat penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, segera daftarkan diri melalui link yang telah disediakan. Cara daftar BPUM cukup mudah, klik link yang sesuai domisili usaha dan lengkapi dokumennya.
Berikut link pendaftaran online BLT UMKM untuk yang berada di DKI Jakarta:
Jakarta Pusat