BERITA DIY - BLT Subsidi Gaji Tahap 3, 4, dan 5 akan segera cair. Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) juga bisa dapat BSU Rp 1 juta ini. Simak syarat dan cara cek penerimanya melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
BLT Subsidi Gaji merupakan salah satu program Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi covid-19, khususnya selama PPKM Level 4 dan Level 3.
Masing-masing penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021 ini akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 1 juta sekali cair.
Pekerja yang berhak dapat bantuan BLT Subsidi Gaji ini adalah mereka yang telah ditetapkan oleh Kemnaker dan memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Data calon penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU ini didapatkan Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, apakah korban PHK bisa dapat BLT Subsidi Gaji ini? Berikut penjelasan kemnaker dikutip Berita DIY berdasarkan unggahan instagram @kemnaker pada 4 September 2021:
1. Pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak dapat BSU sepanjang memeuhi syarat sesuai Permenaker No. 16 Tahun 2021
2. Pekerja atau buruh yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran hingga Juni 2021 berhak dapat BSU 2021
3. Pekerja yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU bisa cek mandiri di website Kemnaker di link bsu.kemnaker.go.id.
Adapun mekanisme penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp 1 juta ini adalah sebagai berikut:
1. Data calon penerima bersumber dari data aktif BPJS Ketenagakerjaan
2. Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan
3. BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima kepada Kemnaker
4. Proses penyaluran oleh bank penyalur
5. BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan
BLT Subsidi Gaji ini diprioritaskan ke pekerja yang belum pernah dapat bantuan seperti:
1. Program Keluarga Harapan
2. Kartu Prakerja
3. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM
Adapun cara cek penerima BSU di link BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
1. Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Gulir ke bawah hingga menemukan form "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU"
3. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
4. Input Nama Lengkap
5. Ketik Tanggal Lahir
6. Klik kolom di samping tulisan "I'm not a robot"
7. Pilih "Lanjutkan"
8. Lalu akan muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 bisa cek online daftar penerima BSU melalui link kemnaker.go.id, dengan cara sebagai berikut:
- Buka link kemnaker.go.id
- Apabila belum memiliki akun, maka daftar dulu di menu Register
- Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Setelah itu Login ke akun Kemnaker Anda yang telah dibuat.
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Setelah itu akan muncul keterangan sebagai berikut:
- Terdaftar:
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.”
- Tidak Terdaftar:
Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Itulah info terbaru soal BLT Subsidi Gaji 2021 yang cair ke korban PHK, lengkap dengan syarat dan cara cek online daftar penerima BSU Rp 1 juta di link BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.***