Nama Tak Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id? daftarkan diri di DTKS Terima Bansos PKH Rp10,8 Juta

- 31 Agustus 2021, 19:19 WIB
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos di DTKS Kemensos Beserta Cek PKH 2021 melalui cekbansos.kemensos.go.id
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos di DTKS Kemensos Beserta Cek PKH 2021 melalui cekbansos.kemensos.go.id /Instagram.com/@indonesiabaik.id

BERITA DIY - Melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, Kementerian Sosial (Kemensos) memberi akses informasi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), BST, dan BPNT. Simak cara daftar di DTKS lalu dapatkan bansos PKH Rp10,8 juta.

Bantuan ini menyasar kepada warga miskin maupun fakir miskin, untuk tahun 2021 bansos PKH ini menyadar kepada 10 juta penerima manfaat.

Dalam program BST PKH 2021, bansos Kemensos ini diberikan kepada masyarakat miskin yang terdiri dari lanjut usia, balita, panyandang disabilitas, anak sekolahan, hingga ibu hamil.

Baca Juga: Siswa SD, SMP, dan SMA Dapat Bansos PKH Rp 4,4 Juta Jika Penuhi 5 Syarat Ini, Login cekbansos.kemensos.go.id

Cek daftar penerima bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id dan daftarkan diri ke sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk dapat bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Rp10,8 juta.

Sebelum bisa cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat lebih  dahulu harus mengetahui syarat dan cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos berikut ini.

Baca Juga: Beras dan Duit Rp600 Ribu Cair di September 2021, 5,9 Juta KK Baru Dapat! Ini Cara Daftar Online BST Kemensos

Syarat-syarat daftar DTKS Kemensos

  1. Untuk bisa daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos, masyarakat tergolong miskin/rentan miskin.
  2. Masyarakat yang ingin daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
  3. Agar bisa daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos, masyarakat masuk kategori terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Daftar PKH Bisa Online Melalui HP? Berikut Cara Terdaftar DTKS agar Dapat Bansos hingga Rp3 Juta dari Kemensos

Tahapan cara daftar jadi peserta DTKS:

  1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.
  4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.
  6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.
  7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.
  9. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
  10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Dapat Bansos PKH Rp2,4 Juta Kemensos, Cek Jadwal Cair di cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Beras dan Duit Rp600 Ribu Cair di September 2021, 5,9 Juta KK Baru Dapat! Ini Cara Daftar Online BST Kemensos

Selanjutnya, asumsi mendapat BST PKH Rp 10,8 juta ini dihitung berdasar pada perolehan tertinggi dalam 1 keluara penerima BST PKH terdapat 4 anggota keluarga yang berhak mendapatkan bantuan.

> Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp3.000.000
> Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp3.000.000
> Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp900.000
> Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp1.500.000
> Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp2.000.000
> Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp2.400.000
> Kategori Lanjut Usia : Rp2.400.000

Dalam 1 keluarga bisa mendapat Rp 10,8 juta sesuai asumsi di atas, apabila di dalam keluarga itu terdapat ibu hamil yang mendapat bantuan 3 juta, balita mendapat 3 juta, lanjut usia Rp2.400.000, dan penyandang disabilitas Rp2.400.000.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x