BERITA DIY - Kriteria warga miskin seperti informasi berikut inilah yang berhak terima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 6 juta di Agustus 2021.
Warga miskin yang mendapat bansos PKH total Rp 6 juta ini adalah kategori ibu hamil dengan nominal Rp 3 juta per tahun dan anak usia dini umur 0-6 tahun dengan nominal Rp 3 juta per tahun
Untuk lihat ibu hamil dan anak usia dini yang dapat bantuan atau masuk dalam daftar kriteria lainnya jadi penerima bantuan periksa atau login di cekbansos.kemensos.go.id.
PKH ini diberikan kepada mereka yang tercatat sebagai Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH dan terdaftar di sistem DTKS Kemensos.
Penyaluran bansos PKH ini sedianya dilakukan dalam 4 tahap selama satu tahun. Mulai tahap 1 bulan Januari, tahap 2 bulan April, tahap 3 bulan Juli, dan tahap 4 bulan Oktober.
Bantuan akan disalurkan ke rekening masing-masing Penerima Manfaat (PM) melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau agen penyalur yang bekerjasama dengan Kemensos.
Adapun tujuh kriteria warga miskin yang ditetapkan sebagai penerima Bansos PKH adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.
- Anak usia sekolah SD menerima Bansos PKH sebesar Rp900 ribu per tahun.
- Anak usia sekolah SMP menerima Bansos PKH sebesar Rp1,5 juta per tahun.
- Anak usia sekolah SMA menerima Bansos PKH sebesar Rp2 juta per tahun.
- Lanjut usia atau lansia menerima Bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas atau difabel menerima Bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Disamping 7 kriteria yang dipilih sebagai penerima bantuan bansos PKH senilai Rp 3 juta untuk komponen ibu hamil dan anak usia dini, ada persyaratan lainnya: