- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
- Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.
- Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.
- Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.
- File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.
- Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.
Selanjutnya, asumsi mendapat BST PKH Rp 10,8 juta ini dihitung berdasar pada perolehan tertinggi dalam 1 keluara penerima BST PKH terdapat 4 anggota keluarga yang berhak mendapatkan bantuan.
> Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp3.000.000
> Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp3.000.000
> Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp900.000
> Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp1.500.000
> Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp2.000.000
> Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp2.400.000
> Kategori Lanjut Usia : Rp2.400.000
Dalam 1 keluarga bisa mendapat Rp 10,8 juta sesuai asumsi di atas, apabila di dalam keluarga itu terdapat ibu hamil yang mendapat bantuan 3 juta, balita mendapat 3 juta, lanjut usia Rp2.400.000, dan penyandang disabilitas Rp2.400.000.***