BLT Subsidi Gaji Tak Kunjung Cair? Ini Penyebab BSU Rp 1 Juta Tak Bisa Cair ke Rekening dan Kriteria Penerima

- 30 Agustus 2021, 18:30 WIB
Alasan BLT Subsidi Gaji 2021 tidak cair dan solusi agar KTP terdaftar jadi penerima BSU Rp 1 juta di link BPJS Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id  dan kemnaker kemnaker.go.id.
Alasan BLT Subsidi Gaji 2021 tidak cair dan solusi agar KTP terdaftar jadi penerima BSU Rp 1 juta di link BPJS Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id dan kemnaker kemnaker.go.id. /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA DIY - BLT Subsidi Gaji tak kunjung cair? Berikut penyebab BSU Rp 1 juta tak bisa cair ke rekening. Simak informasi selengkapnya pada artikel ini.

Update data hingga hari ini, Senin, 30 Agustus 2021, BLT Subsidi Gaji telah cair hingga dua tahap. Lebih dari 2 juta karyawan berhasil lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dan sudah ditransfer BSU sebesar Rp 1 juta.

Sementara, penerima BLT Subsidi Gaji sendiri ditargetkan untuk 8,78 juta Pekerja, karyawan, atau buruh. Oleh karena itu, penyaluran BSU akan dilakukan melalui beberapa tahap.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Kapan Cair? Modal KTP Dapat Uang BSU Rp 1 Juta, Cek Link BPJS Ketenagakerjaan Ini

Karenanya pekerja, karyawan, atau buruh yang telah memenuhi kriteria tak perlu khawatir bila belum BLT Subsidi Gaji belum kunjung ditransfer pada rekening Anda.

Namun, perlu diketahui juga bahwa terdapat karyawan yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan namun gagal di tahap verifikasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Berikut sejumlah penyebab mengapa BLT Subsidi Gaji 2021 atau BSU Rp 1 juta tidak cair:

1. Tidak memenuhi syarat

2. Bantuan dicairkan secara bertahap sehingga harus menunggu giliran penyaluran

3. Karyawan sudah menerima bantuan lain dari pemerintah seperti PKH, BPUM, BPNT, BST, Kartu Prakerja, dll.

Baca Juga: Cara BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair di Rekening Swasta, Ini Prioritas BSU Tahap 3 Data BPJS Ketenagakerjaan

Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penerima BLT Subsidi Gaji 2021:

  1. Warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan karyawan penerima upah/gaji.
  2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
  3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
  4. Memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Namun, jika karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
  6. Bantuan diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Baca Juga: Cara Lapor Saat Nama Tak Muncul Sebagai Penerima BLT Subsidi Gaji, Cek Daftar Penerima BSU Melalui Link Ini

Kriteria atau syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2021 telah mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang mana jika pekerja, karyawan, atau buruh tidak memenuhi kualifikasi sebagai penerima bantuan maka tidak akan pernah dapat BSU Rp 1 juta.

Penyaluran BSU sendiri akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI.

Untuk mengecek status penerimaan BSU Rp 1 juta, Anda dapat langsung mengakses laman bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.***

 

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x