Karyawan yang tidak memenuhi syarat atau kriteria penerima BLT Subsidi Gaji 2021 sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tidak akan pernah dapat BSU Rp 1 juta.
Tak hanya itu, karyawan sudah pernah mendapatkan bantuan lain dari pemerintah selama pandemi covid-19 ini juga tidak akan diberi BLT Subsidi Gaji agar bantuan bisa disalurkan ke yang lebih membutuhkan.
Sementara itu, karyawan yang memenuhi syarat dan belum dapat BSU ini sebaiknya bersabar karena BLT Subsidi Gaji 2021 disalurkan dalam berbagai tahap.
Satu-satunya solusi agar KTP terdaftar sebagai penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan saat cek penerima BSU adalah memenuhi syarat dan tidak pernah dapat bantuan lain.
Karyawan akan mendapatkan BSU Rp 1 juta yang disalurkan melalui rekening bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI.
Sedangkan karyawan yang mempunyai rekening bank swasta seperti BCA, CIMB Niagar, dan bank lain akan dibuatkan rekening bank Himbara yang baru.
Cara untuk cek online daftar penerima BLT Subsidi Gaji 2021 bisa melalui link Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.