1. Karyawan berkebangsaan Indonesia alias WNI.
2. Pekerja yang merupakan penerima gaji/upah.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
4. Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
5. Karyawan bukan penerima Kartu Prakerja.
6. Karyawan bukan penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.
7. Karyawan bukan penerima BLT UMKM atau BPUM.
8. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.