4. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta
5. Jika bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: UKM Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor yang terdampak PPKM, yakni industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Itulah informasi terbaru soal BLT Subsidi Gaji Tahap 3 yang siap ditransfer dan cara cek daftar penerima BSU Rp 1 juta tahun 2021 di link resmi BPJS Ketenagakerjaan pakai KTP.***