Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Kamis, 26 Agustus 2021, SIM Mati Tidak Perlu Bikin Baru?

- 26 Agustus 2021, 08:28 WIB
Ilustrasi - Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 26 Agustus 2021 tersaji. Benarkah SIM mati gak perlu bikin baru?
Ilustrasi - Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 26 Agustus 2021 tersaji. Benarkah SIM mati gak perlu bikin baru? /Tangkap layar: satlantasjogja.com

BERITA DIY - Simak jadwal SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Kamis, 26 Agustus 2021 yang akan tersaji di akhir artikel. Benarkah SIM mati tidak perlu bikin baru?

Sebenarnya, regulasi mengharuskan pengguna SIM yang sudah habis masa berlakunya atau SIM mati tidak bisa melakukan perpanjangan SIM.

Hal itu karena, satu-satunya cara untuk menghidupkan SIM mati ialah hanya dengan bikin baru dari awal.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Rabu, 25 Agustus 2021: Biaya dan Syarat

Namun, selama PPKM, pihak Polri memberikan dispensasi agar pemilik SIM mati dapat melakukan perpanjangan tanpa harus bikin baru.

Dikutip dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, SIM yang habis masa berlakunya atau mati pada 23-30 Agustus 2021 dapat memperpanjang SIM pada 31 Agustus hingga 7 September 2021.

Selain itu, masih sehubungan dengan PPKM, Polda Metro Jaya secara rutin mengirim mobil layanan SIM keliling ke titik-titik ramai di Jakarta agar masyarakat mendapatkan kemudahan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Selasa, 24 Agustus 2021, Dispensasi SIM, Syarat, Biaya

Tak berbeda dengan di kantor polisi, di loket SIM keliling, masyarakat juga bisa melakukan perpanjangan.

Namun perlu diketahui, SIM keliling di wilayah DKI Jakarta hanya dapat melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja.

Dalam artikel ini, tersaji jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di DKI Jakarta. Berikut daftarnya:

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Senin, 23 Agustus 2021, Ada Info Dispensasi Perpanjangan

1. Jakarta Timur
Lokasi: Lobby Garuda Mall grand cakung. Jln Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung Jaktim
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

2. Jakarta Selatan
Lokasi:
- Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel
- Bawah Layang Transjakarta Jln M. Saidi Petukangan Jaksel
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

3. Jakarta Barat
Lokasi: LTC Glodok Jakbar
Waktu Pelayanan: 08.00 Wib s/d 14.00 WIB

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 20 Agustus 2021, Simak Syarat dan Biaya

4. Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM dapat disimak dalam daftar berikut:

1. Foto KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta Kamis, 19 Agustus 2021 Lengkap Dengan Daftar Gerai SAMSAT

Adapun biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak BNBP) adalah, SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.

Demikian tata cara dan syarat perpanjangan SIM melalui mobil SIM Keliling.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x