- Selanjutnya, akan muncul pemberitahuan mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak.
Akan tetapi, yang perlu diingat, tak semua karyawan bisa mendapatkan BSU subsidi gaji. Ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan saat pandemi Covid-19 tersebut.
Syarat penerima bantuan subsidi gaji tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Rincian syaratnya adalah:
- Karyawan merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan penerima upah/gaji.
- Karyawan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Kapan Cair Lagi? Simak 3 Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Bisa Pakai NIK KTP
- Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Karyawan harus bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Tapi, bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.