Biaya penggantian plat TNKB ini tidak mengalami perubahan biaya dari biaya penggantian plat TNKB hitam sebelumnya. Tipe plat TNKB putih juga memiliki ukuran, ketebalan, dan bahan yang sama.
Daftar biaya pergantian plat TNKB adalah sebagai berikut:
Plat TNKB kendaraan roda dua dan tiga Rp60.000
Plat TNKB kendaraan roda empat atau lebih Rp100.000
Baca Juga: Daftar Mobil yang Dapat Diskon Pajak 50 Persen PPnBM Mulai Hari Ini LENGKAP Xpander hingga Brio
Meski tidak mengalami perubahan biaya, prosedur penggantian pelat TNKB dan pajak lima tahunan dengan pembayaran pajak tahunan cukup berbeda. Pembayaran pajak lima tahunan disertai pergantian plat TNKB perlu membawa kendaraan bermotor untuk cek fisik.
Selain itu, pengendara perlu biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Biaya resmi pembuatan TNKB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.***