BERITA DIY - Pemerintah mencanangkan penggantian plat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari dasar warna hitam ke menjadi putih. Tulisan plat akan dirubah seiring perubahan dasar warna dari tulisan warna putih ke warna hitam.
Perubahan plat TNKB didasarkan pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Tujuan pergantian plat TNKB ini untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Kamera tilang disebut kurang bisa menangkap tulisan plat TNKB dengan jelas, sehingga perlunya penggantian warna plat.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Syarat dan Biaya
Penggantian warna plat TNKB ini akan dilaksanakan secara bertahap dan dimulai tahun depan. Sementara ini, pemerintah akan menunggu ketersediaan stok dan menunggu stok lama habis terlebih dahulu.
Perubahan plat TNKB menjadi berwarna putih akan diberlakukan secara nasional kecuali untuk plat kendaraan pemerintah dan angkutan umum. Masyarakat bisa mengganti plat TNKB nya secara alami.
Penggantian plat TNKB secara alami yang dimaksut adalah pada saat membeli kendaraan baru, menunggu masa TNKB habis, membayar perpanjangan atau saat melakukan balik nama kendaraan agar tidak membebani masyarakat.
Baca Juga: Hore! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hadir di 3 Provinsi Ini
Berdasarkan penjelasan di atas, jadwal penggantian plat TNKB berwarna putih akan dimulai tahun 2022 mendatang secara bertahap secara nasional dan tidak dilakukan secara serentak dalam kurun waktu tertentu.
Biaya penggantian plat TNKB ini tidak mengalami perubahan biaya dari biaya penggantian plat TNKB hitam sebelumnya. Tipe plat TNKB putih juga memiliki ukuran, ketebalan, dan bahan yang sama.
Daftar biaya pergantian plat TNKB adalah sebagai berikut:
Plat TNKB kendaraan roda dua dan tiga Rp60.000
Plat TNKB kendaraan roda empat atau lebih Rp100.000
Baca Juga: Daftar Mobil yang Dapat Diskon Pajak 50 Persen PPnBM Mulai Hari Ini LENGKAP Xpander hingga Brio
Meski tidak mengalami perubahan biaya, prosedur penggantian pelat TNKB dan pajak lima tahunan dengan pembayaran pajak tahunan cukup berbeda. Pembayaran pajak lima tahunan disertai pergantian plat TNKB perlu membawa kendaraan bermotor untuk cek fisik.
Selain itu, pengendara perlu biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Biaya resmi pembuatan TNKB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.***