BERITA DIY - BLT Subsidi Gaji cair lagi. Buruan cek namamu di link BPJS Ketenagakerjaan, login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id agar dapat bantuan subsidi upah (BSU) Tahap 2 senilai Rp 1 juta.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengucurkan dana BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta atau BSU Tahap 2 kepada jutaan karyawan di bulan Agustus 2021 ini.
Bantuan ini diberikan untuk karyawan yang datanya didapatkan dari BPJS Ketenegakerjaan dan pasti memenuhi syarat atau kriteria penerima BSU di masa pandemi covid-19 sesuai Permenaker No. 16 Tahun 2021.
Sesuai Peraturan Menaker di atas, BLT Subsidi Gaji hanya cair ke karyawan di daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3 yang sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22/2021 dan No 23/2021.
Ada beberapa provinsi yang karyawannya tidak akan dapat bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 2 ini karena tidak tergolong dalam daerah di atas, yakni:
1. Sulawesi Selatan
2. Sulawesi Barat
3. Gorontalo
4. Kalimantan Selatan
5. Maluku Utara
6. Bangka Belitung
Sebelum mengetahui syarat lengkap atau kriteria penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 2, berikut ini cara untuk cek online daftar penerima melalui link BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut cara cek penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 2 di link BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
- Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Scrol ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Masukkan Nama Lengkap (Sesuai KTP)
- Masukkan Tanggal Lahir
- Centang kolom "I'm Not A Robot"
- Klik "Lanjutkan"
- Setelah itu akan muncul apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
- Jika tidak terdaftar sebagai penerima BSU maka akan muncul notifimasi "Mohon maaf, data tidak ditemukan".
Adapun syarat atau kriteria penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 2, dikutip Berita DIY dari laman resmi Kemnaker adalah sebagai berikut:
- WNI dibuktikan dengan NIK KTP
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.
- Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai tambahan informasi, BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 2 ini akan disalurkan melalui rekening Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI untuk Provinsi Aceh.
Karyawan yang belum memiliki rekening tidak perlu khawatir karena akan dicetakkan rekening oleh Kemnaker.
Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun tidak pernah dapat bantuan ini hingga pencairan terakhir nanti bisa menghubungi HRD atau manajemen perusahaan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Itulah cara cek online penerima BLT Subsidi Gaji di link BPJS Ketenagakerjaan agar dapat BSU Tahap 2 senilai Rp 1 juta.***