Adapun syarat atau kriteria penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 2, dikutip Berita DIY dari laman resmi Kemnaker adalah sebagai berikut:
- WNI dibuktikan dengan NIK KTP
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.
- Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai tambahan informasi, BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 2 ini akan disalurkan melalui rekening Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI untuk Provinsi Aceh.
Karyawan yang belum memiliki rekening tidak perlu khawatir karena akan dicetakkan rekening oleh Kemnaker.
Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun tidak pernah dapat bantuan ini hingga pencairan terakhir nanti bisa menghubungi HRD atau manajemen perusahaan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Itulah cara cek online penerima BLT Subsidi Gaji di link BPJS Ketenagakerjaan agar dapat BSU Tahap 2 senilai Rp 1 juta.***