Syarat dan Cara Dapat Bantuan UKT Mahasiswa Rp2,4 Juta dari Kemendikbudristek September 2021

- 19 Agustus 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi bantuan UKT 2021. Kemendikbudristek memberikan bantuan UKT kepada mahasiswa senilai Rp2,4 juta. Ini syarat dan cara dapat bantuan UKT mahasiswa.
Ilustrasi bantuan UKT 2021. Kemendikbudristek memberikan bantuan UKT kepada mahasiswa senilai Rp2,4 juta. Ini syarat dan cara dapat bantuan UKT mahasiswa. /Pixabay/EmAji

BERITA DIY - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mencairkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa senilai Rp2,4 juta pada September 2021 ini. Simak syarat dan cara dapat bantuan UKT.

Bantuan UKT 2021 ini dianggarkan sebanyak Rp745 miliar dan akan dibagikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk dicairkan kepada para mahasiswa yang membutuhkan.

Setiap mahasiswa yang terpilih untuk menerima bantuan UKT akan mendapatkan dana Rp2,4 juta.

Baca Juga: Mekanisme Cara Dapat Bantuan UKT Rp2,4 Juta Kemendikbudristek September 2021, Mahasiswa Wajib Tahu Syaratnya

Mekanisme penyaluran bantuan UKT yakni mahasiswa yang merasa membutuhkan bantuan UKT, untuk segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi sebelum September 2021 agar nama mahasiswa segera diajukan ke Kemendikbudristek.

Namun, tak semua mahasiswa akan dapat bantuan UKT. Ada persyaratan yang harus terpenuhi oleh mahasiswa untuk mendapatkan bantuan UKT perguruan tinggi negeri atau swasta tersebut.

 

Syarat dapat bantuan UKT mahasiswa yang cair September oleh Kemendikbudristek:

1. Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.

2. Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.

3. Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.

4. Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.

Baca Juga: Golongan Mahasiswa Ini Dilarang Dapat Bantuan UKT Rp2,4 Juta dari Kemdikbud Ristek

Jika sudah sesuai syarat penerima, cara agar mahasiswa bisa dapat bantuan UKT Kemendikbudristek, adalah sebagai berikut:

1. Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di perguruan tinggi.

2. Setelah itu pimpinan tertinggi perguruan tinggi atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.

3. Bila mahasiswa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada perguruan tinggi.

Apabila perguruan tinggi tak mengadakan bantuan UKT 2021 dan terjadi pelanggarn, Kemendikbudristek mengancam akan memberikan sanksi.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bantuan UKT untuk Mahasiswa Agar Dapat Bantuan Pembayaran Kuliah Rp2,4 Juta Tahun 2021

Mahasiswa pun dapat melaporkan apabila menemukan penyimpangan bantuan UKT, melalui laman www.kemdikbud.lapor.go.id.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga memberikan bantuan keringanan UKT untuk mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri.

Bentuk keringanan pembayaran UKT dari Kemenag ada 3 jenis, yakni

1. Pengurangan uang kuliah tunggal

2. Perpanjangan waktu bayar

3. Pembayaran secara diangsur atau dicicil bagi perguruan tinggi yang mempunyai sistem keuangan badan layanan umum (BLU).

Berdasar dari laman resmi Kemenag, ada beberapa syarat mahasiswa mendapatkan keringanan UKT, yaitu dengan mengajukan ke pimpinan perguruan tinggi dengan menyertakan bukti:

  • Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.
  • Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit.
  • Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.
  • Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Itulah syarat dan cara dapat bantuan UKT senilai Rp2,4 juta untuk mahasiswa dari Kemendikbudristek dan Kemenag.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x