BERITA DIY - Simak syarat dan ketentuan bantuan UKT mahasiswa Kemendikbudristek serta cara dapat kuota internet gratis bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Kemendikbudristek pada tahun ini akan menyalurkan Rp745 M untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 mulai bulan September 2021.
Mentri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rencana pemerintah untuk memberikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) kepada mahasiswa semester ganjil tahun ajaran 2021-2022.
Baca Juga: Berikut Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Internet dari Kemdikbud: Ini Besaran dan Syarat Dapatnya
Program ini menyasar 310.508 mahasiswa dengan besaran bantuan Rp2,4 juta/mahasiswa untuk satu semester.
Berikut ini informasi syarat dan ketentuan mengenai bantuan UKT bagi mahasiswa:
1. Besaran bantuan UKT Bantuan maksimal Rp2,4 juta
2. Sasaran bantuan UKT Mahasiswa aktif kuliah dan kondisi memerlukan bantuan Bukan penerima KIPK atau Bidikmisi
3. Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT :