Mekanisme Cara Dapat Bantuan UKT Rp2,4 Juta Kemendikbudristek September 2021, Mahasiswa Wajib Tahu Syaratnya

- 19 Agustus 2021, 09:00 WIB
Nadiem Makarim selaku pemimpin  Kemendikbudristek mengancam sanksi perguruan tinggi jika tak adakan bantuan UKT 2021. Atau, memberi bantuan kepada mahasiswa yang tak sesuai syarat.
Nadiem Makarim selaku pemimpin Kemendikbudristek mengancam sanksi perguruan tinggi jika tak adakan bantuan UKT 2021. Atau, memberi bantuan kepada mahasiswa yang tak sesuai syarat. /Tangkap layar YouTube.com/Untirta Official

BERITA DIY - Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa senilai Rp2,4 juta dijadwalkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) cair pada September 2021 ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim pada 4 Agustus lalu saat konferensi pers umumkan perpanjangan bantuan UKT dan kuota internet untuk mahasiswa tahun ajaran 2021-2022.

Adapun mekanisme penyaluran yakni anggaran bantuan UKT 2021 sebanyak Rp745 miliar dibagi kepada seluruh perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk dicairkan kepada para mahasiswa yang membutuhkan.

Baca Juga: Golongan Mahasiswa Ini Dilarang Dapat Bantuan UKT Rp2,4 Juta dari Kemdikbud Ristek

Besaran bantuan UKT untuk mahasiswa baru atau lama adalah Rp2,4 juta. Jika UKT mahasiswa yang dibantu lebih dari Rp2,4 juta, maka selisih uang akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Sebelum September 2021, Nadiem Makarim mengimbau agar mahasiswa yang merasa membutuhkan bantuan UKT, agar segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi, agar nama mereka segera diajukan ke Kemendikbudristek.

Namun, ada persyaratan bagi mahasiswa yang akan mendapatkan bantuan UKT perguruan tinggi negeri atau swasta tersebut.

Baca Juga: Apa Itu KMMI Kemdikbud? Berikut Link dan Cara Daftar Course KMMI bagi Mahasiswa dan Keuntungannya

"Adapun bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," kata Nadiem Makarim, sebagaimana rilis tertulis, Rabu 18 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x