Syarat dan Cara Daftar Bantuan UKT untuk Mahasiswa Agar Dapat Bantuan Pembayaran Kuliah Rp2,4 Juta Tahun 2021

- 7 Agustus 2021, 11:03 WIB
Ilustrasi - syarat dan cara daftar bantuan UKT untuk mahasiswa agar dapat bantuan pembayaran kuliah Rp2,4 juta dari Kemendikbudristek di tahun 2021.
Ilustrasi - syarat dan cara daftar bantuan UKT untuk mahasiswa agar dapat bantuan pembayaran kuliah Rp2,4 juta dari Kemendikbudristek di tahun 2021. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY – Syarat dan cara daftar bantuan UKT (Uang Kuliah Tunggal) bagi mahasiswa agar dapat bantuan pembayaran kuliah Rp2,4 juta dari Kemendikbudristek di tahun 2021 tersedia di artikel ini.

Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyiapkan anggaran Rp745 miliar untuk menyalurkan bantuan UKT bagi mahasiswa di seluruh Indonesia.

Bantuan UKT yang diberikan Kemendikbudritek bertujuan untuk memberikan keringanan bagi mahasiswa terdampak pandemi Covid-19.Melalui bantuan UKT diharapkan mahasiwa tetap bisa kuliah tanpa mencemaskan soal biaya.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UKT Kemendikbud Rp 2,4 Juta dan Syarat Mahasiswa Agar Bisa Mencairkannya

Besaran bantuan UKT yang bisa diterima oleh setiap mahasiswa dari Kemendikbudristek adalah Rp2,4 juta. Apabila UKT lebih dari Rp2,4 juta maka selisih akan menjadi kebijakan Universitas dengan kesepakatan bersama mahasiswa.

Namun perlu dicatat bahwa bantuan UKT tidak bisa diterima oleh seluruh mahasiswa di Indonesia. Bantuan UKT Kemendikbudristek hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan sebagai peneirma bantuan UKT.

Mahasiwa yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan UKT nantinya berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta dari Kemendikbudristek.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Bantuan UKT Mahasiswa Kemendikbudristek serta Cara Dapat Kuota Internet Gratis

Syarat yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek bagi mahasiswa yang bisa menerima bantuan UKT adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x