Syarat dan Cara Dapat Bantuan UKT Mahasiswa Rp2,4 Juta dari Kemendikbudristek September 2021

- 19 Agustus 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi bantuan UKT 2021. Kemendikbudristek memberikan bantuan UKT kepada mahasiswa senilai Rp2,4 juta. Ini syarat dan cara dapat bantuan UKT mahasiswa.
Ilustrasi bantuan UKT 2021. Kemendikbudristek memberikan bantuan UKT kepada mahasiswa senilai Rp2,4 juta. Ini syarat dan cara dapat bantuan UKT mahasiswa. /Pixabay/EmAji

Mahasiswa pun dapat melaporkan apabila menemukan penyimpangan bantuan UKT, melalui laman www.kemdikbud.lapor.go.id.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga memberikan bantuan keringanan UKT untuk mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri.

Bentuk keringanan pembayaran UKT dari Kemenag ada 3 jenis, yakni

1. Pengurangan uang kuliah tunggal

2. Perpanjangan waktu bayar

3. Pembayaran secara diangsur atau dicicil bagi perguruan tinggi yang mempunyai sistem keuangan badan layanan umum (BLU).

Berdasar dari laman resmi Kemenag, ada beberapa syarat mahasiswa mendapatkan keringanan UKT, yaitu dengan mengajukan ke pimpinan perguruan tinggi dengan menyertakan bukti:

  • Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.
  • Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit.
  • Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.
  • Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Itulah syarat dan cara dapat bantuan UKT senilai Rp2,4 juta untuk mahasiswa dari Kemendikbudristek dan Kemenag.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x