Mahasiswa pun dapat melaporkan apabila menemukan penyimpangan bantuan UKT, melalui laman www.kemdikbud.lapor.go.id.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga memberikan bantuan keringanan UKT untuk mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri.
Bentuk keringanan pembayaran UKT dari Kemenag ada 3 jenis, yakni
1. Pengurangan uang kuliah tunggal
2. Perpanjangan waktu bayar
3. Pembayaran secara diangsur atau dicicil bagi perguruan tinggi yang mempunyai sistem keuangan badan layanan umum (BLU).
Berdasar dari laman resmi Kemenag, ada beberapa syarat mahasiswa mendapatkan keringanan UKT, yaitu dengan mengajukan ke pimpinan perguruan tinggi dengan menyertakan bukti:
- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.
- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit.
- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.
- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.
Itulah syarat dan cara dapat bantuan UKT senilai Rp2,4 juta untuk mahasiswa dari Kemendikbudristek dan Kemenag.***