BERITA DIY - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mencairkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa senilai Rp2,4 juta pada September 2021 ini. Simak syarat dan cara dapat bantuan UKT.
Bantuan UKT 2021 ini dianggarkan sebanyak Rp745 miliar dan akan dibagikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk dicairkan kepada para mahasiswa yang membutuhkan.
Setiap mahasiswa yang terpilih untuk menerima bantuan UKT akan mendapatkan dana Rp2,4 juta.
Mekanisme penyaluran bantuan UKT yakni mahasiswa yang merasa membutuhkan bantuan UKT, untuk segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi sebelum September 2021 agar nama mahasiswa segera diajukan ke Kemendikbudristek.
Namun, tak semua mahasiswa akan dapat bantuan UKT. Ada persyaratan yang harus terpenuhi oleh mahasiswa untuk mendapatkan bantuan UKT perguruan tinggi negeri atau swasta tersebut.
Syarat dapat bantuan UKT mahasiswa yang cair September oleh Kemendikbudristek:
1. Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.