Adapun inti SE tersebut adalah memberi batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000.
Sedangkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.
Namun, sebagai tambahan, kebijakan pengenaan tarif atau harga tes Covid-19 swab Antigen dan PCR tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit.
Di mana penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien.
Demikian informasi harga terbaru tes swab Antigen dan PCR di Kimia Farma setelah Jokowi melalui Kemenkes sahkan penurunan tarif tes Covid-19.***