2. Pilih jenis Layanan Tes Covid-19 dan Klinik/Lab Terdekat, lalu klik Ajukan pada klinik yang Ingin Anda kunjungi.
3. Klik Tambah Peserta serta lengkapi data diri lalu unggah foto KTP.
4. Pilih tanggal dan waktu pemeriksaan.
5. Pilih Metode Pembayaran, kemudian klik Bayar Sekarang.
6. Klik Tab Klinik dan Lab pada menu Riwayat
7. Klik Tab Reservasi untuk mendapatkan E-ticket reservasi Covid-19
8. Tunjukkan E-ticket Anda kepada petugas administrasi saat tanggal kunjungan.
Baca Juga: Efek Samping Vaksin Moderna Lengkap untuk Masyarakat Umum Jakarta, Bikin Nyeri Otot dan Mudah Lelah
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2845/2021 yang menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19.
Keputusan penurunan harga tes swab Antigen dan PCR Covid-19 tersebut dikeluarkan sebagai respon atas permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penurunan harga tes PCR.