Syarat terbaru Naik Pesawat Saat PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021: Bisa Pakai Surat Rapid Antigen

- 12 Agustus 2021, 17:10 WIB
ILUSTRASI - Syarat naik pesawat masa PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
ILUSTRASI - Syarat naik pesawat masa PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. /PIXABAY/ Free-Photos

BERITA DIY - Perjalanan menggunakan transportasi udara, pesawat di masa pandemi terlebih saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial atau PPKM memiliki kebijakan baru. Berikut syarat terbaru naik pesawat.

Surat negatif rapid test antigen dapat digunakan untuk syarat perjalanan naik pesawat dengan masa berlaku 1x24 jam. Selain itu, calon penumpang pesawat juga harus sudah mendapat suntikan vaksin minimal dua dosis.

Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan sesuai dengan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021. Surat edaran tersebut mengatur tentang ketentuan terbaru untuk menaiki moda transportasi pesawat.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api dan Pesawat Terbang Selama PPKM Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

Aturan mengenai persyaratan terbaru naik pesawat tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Di samping itu, regulasi yang diambil juga disesuaikan dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Indonesia.

Ketentuan-ketentuan tersebut di antaranya:

1. Perjalanan antar Kota/Kabupaten di Jawa-Bali

Syarat perjalanan naik pesawat terbang antar kota/kabupaten di Jawa-Bali selama PPKM berlangsung yakni sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x