Syarat terbaru Naik Pesawat Saat PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021: Bisa Pakai Surat Rapid Antigen

- 12 Agustus 2021, 17:10 WIB
ILUSTRASI - Syarat naik pesawat masa PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
ILUSTRASI - Syarat naik pesawat masa PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. /PIXABAY/ Free-Photos
  • Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen H-1 sebelum perjalanan, dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
  • Apabila baru memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum perjalanan. 

Baca Juga: Cara Scan Barcode Sertifikat Vaksin 1 di Aplikasi PeduliLindungi Sebagai Syarat Masuk Mal

2. Kedatangan dari luar Jawa-Bali, atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali

Syarat perjalanan naik pesawat terbang dari luar Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang yaitu:

  • Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dan menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum keberangkatan. 

Demikian syarat terbaru naik pesawat selama masa PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah