Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat saat Libur Panjang Cuti Bersama Oktober 2020,Ada Promo Rapid Test

- 25 Oktober 2020, 19:00 WIB
 Sejumlah pemudik menunggu bus di rest area KM 125 Tol Purbaleunyi, Cibeber, Kota Cimahi, Ahad, 2 Juli 2020. (Laksmi Sri Sundari)
Sejumlah pemudik menunggu bus di rest area KM 125 Tol Purbaleunyi, Cibeber, Kota Cimahi, Ahad, 2 Juli 2020. (Laksmi Sri Sundari) /

BERITA DIY - Cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28-30 Oktober 2020 tinggal hitungan hari. Momen ini banyak dipakai masyarakat untuk berlibur dengan keluarga.

Namun libur panjang kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab hingga saat ini, pandemi Covid-19 masih belum selesai.

Berkaca dari hal tersebut, Kemenhub akan melakukan secara acak protokol kesehatan dilakukan dengan baik oleh operator transportasi, baik darat, udara maupun laut.

Baca Juga: Waduh! BPUM UMKM Bisa Hangus Jika Tak Patuhi Ini, Cek Penerima Bantuan di eform.bri.co.id

Operator transportasi diminta juga meningkatkan frekuensi perjalanan untuk mencegah penumpukan penumpang apabila sewaktu-waktu terjadi lonjakan calon penumpang, terutama untuk angkutan darat.

Kemenhub memprediksi puncak arus kendaraan akan terjadi pada Selasa malam 27 Oktober usai jam kantor dan 28 Oktober, sementara puncak akhir cuti terjadi Minggu 1 November 2020.

Baca Juga: Tenaga Honorer Merapat! Ini Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Pastikan Syarat Terpenuhi

Untuk itu menghindari kepadatan di jalan raya, diimbau kepada masyarakat yang ingin berlibur agar jangan bertumpu di satu hari tersebut, untuk mencegah kepadatan yang berpotensi rawan terjadi penularan.

Kemenhub memprediksi potensi kepadatan terjadi di tiga titik yaitu, pertama, Jalan dari arah Jakarta menuju ke arah timur (Jawa Barat, Tengah, dan Timur), Kedua, kapal penyeberangan ke arah Sumatera, dan ketiga di Bandara.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x