BERITA DIY - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan lakukan suntik vaksin Covid-19 jenis Moderna kepada warga Jakarta bukan tenaga kesehatan (nakes). Simak syarat dan lokasi vaksinasi.
Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan kuota sebanyak 200.060 dosis vaksin Moderna untuk warga DKI Jakarta non-nakes, dari total alokasi secara nasional sebanyak 5.102.300 dosis vaksin Moderna.
Sebelumnya, vaksin Moderna hanya terbatas untuk nakes sebagai booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga. Diperkirakan ada 1,5 juta nakes telah melakukan proses vaksinasi dosis ketiga ini.
Meski demikian, ada syarat dan ketentuan bagi warga Jakarta untuk bisa daftar vaksinasi Covid-19 Moderna, vaksin yang berasal dari Amerika Serikat itu.
Syarat penerima suntik vaksin Moderna
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menetapkan dalam surat pemberitahuan bernomor 8561/-1.772.1 tentang syarat dan golongan yang diprioritaskan menerima vaksin Moderna, antara lain:
1. Warga Jakarta yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2;
2. Masyarakat Jakarta yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZenecca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter;