BERITA DIY – Pelaku UMKM bisa dapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta jika termasuk dalam golongan penerima BPUM.
Cara mengetahui apakah termasuk dalam golongan yang dapat Banpres Rp1,2 juta atau tidak yaitu jika pelaku usaha mikro dinyatakan jadi penerima oleh bank penyalur.
Jika dinyatakan jadi penerima, maka pihak bank penyalur akan menghubungi pelaku UMKM. Hal ini juga dijelaskan pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
“Penerima Bantuan bagi pelaku Usaha Mikro akan diinformasikan oleh penyalur. Setelah menerima informasi, penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat,” terang pihak Kemenkop UKM, dalam unggahan akun Instagram @kemenkopukm, 15 April 2021.
Salah satu bank penyalur yang akan memberikan informasi bahwa pelaku UMKM tersebut termasuk dalam golongan penerima manfaat yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Melalui SMS BRI Info, pelaku usaha mikro akan mendapatkan pemberitahuan bahwa pihaknya terdaftar jadi penerima Banpres Rp1,2 juta serta akan diinformasikan mengenai alur dan syarat pencairan BPUM tersebut.
Namun, bagi pelaku UMKM yang belum menerima SMS dari BRI Info, pihak bank tersebut memberikan alternatif kepada pelaku usaha mikro untuk cek secara online di link yang disediakan bank BRI.
Lewat Eform BRI (eform.bri.co.id) masyarakat dapat mengetahui data penerima BPUM secara online.
Cukup menggunakan berkas KTP maka data penerima akan muncul di link Eform BRI (eform.bri.co.id) tersebut.
Caranya, setelah buka link eform.bri.co.id, pilih “BPUM” yang terdapat di list paling akhir.
Baca Juga: Alasan Nama Tidak Terdaftar BPUM via Eform BRI Tahap 3 Beserta Solusi BLT UMKM Tak Pernah Cair
Kemudian, tampilan pengisian nomor KTP dan kode verifikasi akan muncul. Isi kolom “Nomor KTP” dengan NIK KTP 16 digit yang terdapat pada bagian atas KTP.
Lanjutkan dengan mengisi “Kode verifikasi” secara tepat dan benar, klik ikon refresh jika kode sulit dibaca.
Klik “Proses Inquiry” untuk melanjutkan pencarian penerima Banpres Rp1,2 juta.
Jika muncul tampilan merah, maka pelaku UMKM gagal dapat BPUM, namun jika muncul tampilan hijau, maka pelaku usaha mikro lolos Banpres dan akan langsung diarahkan untuk mengisi form ambil antrean pencairan di bank BRI.
Melalui fitur BPUM Reservation System, pelaku usaha mikro dapat ambil nomor antrean, memilih lokasi bank, serta memilih tanggal pencairan Banpres sesuai kebutuhan.
Lalu, siapa saja yang termasuk dalam golongan penerima manfaat BPUM Rp1,2 juta, berikut daftarnya:
- Belum pernah jadi penerima BPUM
Penyaluran BPUM tahap 2 kali ini sedang berlangsung sejak Juli hingga September mendatang.
Salah satu yang berhak jadi penerima Banpres Rp1,2 juta ini yaitu pelaku usaha mikro yang belum pernah dapat BPUM.
“Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria,” tulis Kemenkop UKM dalam unggahan Instagram @kemenkopukm, 23 Juli 2021 tersebut.
- Tidak sedang jadi penerima KUR
Penerima KUR juga tidak diperbolehkan jadi penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta di tahap 2 ini.
- Memenuhi kriteria sebagai penerima Banpres
Kriteria tersebut yaitu bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, memiliki usaha mikro, berkas pendaftaran BPUM yang lengkap dan telah memenuhi syarat, WNI dan memiliki NIK KTP.
- Sudah dinyatakan jadi penerima BPUM
Pelaku UMKM bisa melakukan pencairan jika sudah dinyatakan lolos jadi penerima Banpres Rp1,2 juta.
Pihak bank penyalur akan menginformasikan melalui nomor HP pelaku usaha mikro, seperti mengirimkan SMS BRI Info, atau pelaku UMKM dapat cek secara mandiri di link yang disediakan bank penyalur, seperti BRI yang menyediakan link Eform BRI (eform.bri.co.id).***