- Karyawan penerima upah/gaji.
- Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
- Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai Permenaker No 16 Tahun 2021.
- Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika karyawan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Sehingga tidak lebih dari batasan tersebut.
- Diutamakan untuk karyawan yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Kemenaker mengestimasi ada 8,7 juta karyawan yang menerima BSU subsidi gaji. Pencairan uang Rp 1 juta ke karyawan akan dilakukan secara bertahap.