3. Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank-Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara)
4. Mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus. Artinya satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1 juta.
Baca Juga: Login Link BSU BPJS Ketenagakerjaan Ini untuk Cek Nama 1 Juta Penerima BLT Subsidi Gaji Agustus 2021
Karyawan juga harus memenuhi syarat untuk menjadi penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dicairkan mulai hari ini.
Syarat penerima BSU terbaru untuk dapat subsidi gaji 2021: