Panduan Cek Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta untuk 1 Juta UMKM Cair Bulan Agustus 2021 di Link Online Ini

- 7 Agustus 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi tampilan utama link online untuk cek penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta yang cair Agustus 2021 untuk 1 juta UMKM di link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.
Ilustrasi tampilan utama link online untuk cek penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta yang cair Agustus 2021 untuk 1 juta UMKM di link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id. /Kolase tangkap layar: eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Adapun, apabila NIK eKTP pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta, maka pelaku UMKM bisa cek di link onlineBNI yaitu banpresbpum.id sebagai berikut:

  1. Buka laman www.banpresbpum.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
  3. Klik 'cari'
  4. Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Bagi nasabah BRI, pelaku UMKM bisa melakukan layanan reservasi online tanpa perlu mengantre di bank. Layanan online bisa dilakukan untuk memilih tempat pencairan dan waktu pencairan di BRI.

Layanan reservasi online digunakan untuk mengantisipasi kepadatan pelaku UMKM yang hendak mencairkan bantuan di bank penyalur serta memberikan rasa nyaman pelaku UMKM dalam menerima bantuan.

Baca Juga: Kuota Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta yang Cair Agustus 2021 Terbatas, Cek Online di Link eform.bri.co.id

Baca Juga: Daftar Online BPUM Tahap 3 Dibuka Agustus 2021! Ini Tips Agar Nama Lolos di Cek Penerima BRI eform.bri.co.id

Banpres BPUM Rp1,2 juta disalurkan ke rekening bank penyalur setelah pelaku UMKM mendatangi bank untuk registrasi. Setelah data terverifikasi, dana Banpres BPUM Rp1,2 juta akan disalurkan dan digunakan untuk tambahan modal usaha.

Pelaku UMKM yang bisa mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta adalah pelaku UMKM WNI, bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, dan tidak sedang menerima kredit usaha mikro atau KUR di bank.

Pelaku UMKM yang belum memeliki rekening akan dibuatkan saat penyaluran, sementara bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah