Adapun, apabila NIK eKTP pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta, maka pelaku UMKM bisa cek di link onlineBNI yaitu banpresbpum.id sebagai berikut:
- Buka laman www.banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
- Klik 'cari'
- Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI
Bagi nasabah BRI, pelaku UMKM bisa melakukan layanan reservasi online tanpa perlu mengantre di bank. Layanan online bisa dilakukan untuk memilih tempat pencairan dan waktu pencairan di BRI.
Layanan reservasi online digunakan untuk mengantisipasi kepadatan pelaku UMKM yang hendak mencairkan bantuan di bank penyalur serta memberikan rasa nyaman pelaku UMKM dalam menerima bantuan.
Banpres BPUM Rp1,2 juta disalurkan ke rekening bank penyalur setelah pelaku UMKM mendatangi bank untuk registrasi. Setelah data terverifikasi, dana Banpres BPUM Rp1,2 juta akan disalurkan dan digunakan untuk tambahan modal usaha.
Pelaku UMKM yang bisa mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta adalah pelaku UMKM WNI, bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, dan tidak sedang menerima kredit usaha mikro atau KUR di bank.
Pelaku UMKM yang belum memeliki rekening akan dibuatkan saat penyaluran, sementara bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***