- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Belum pernah mendapatkan BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu, ada beberapa kelompok yang dipastikan tidak akan mendapatkan BLT UMKM. Mereka adalah:
1. PNS dan PPPK (ASN).
2. Prajurit TNI dan anggota Polri.
3. Pegawai BUMN/BUMD.