Info Terbaru BLT BPJS! BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Akan Cair ke 8,7 Juta Karyawan, Cek Syarat Penerima di Sini

- 30 Juli 2021, 15:16 WIB
Segera cair, Kemnaker pastikan ada 5 syarat karyawan dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di daerah PPKM Level 4 dan 3.
Segera cair, Kemnaker pastikan ada 5 syarat karyawan dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di daerah PPKM Level 4 dan 3. /Tangkap layar Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan telah mendata calon penerima BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Setidaknya akan ada 8,7 juta karyawan yang mendapat bantuan Rp 1 juta.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan data tersebut telah diperiksa bersama BPJS Ketenagakerjaan. BSU subsidi gaji pun segera dicairkan.

"Hingga saat ini diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah," kata Ida saat konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Kemenaker, Jumat 30 Juli 2021.

Baca Juga: 5 Karyawan Ini Diprioritaskan Dapat BSU Subsidi Gaji, Cek Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Segera Cair

Baca Juga: Maaf, BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cuma Cair Lewat 5 Bank Ini! 8,7 Juta Karyawan Dapat BLT BPJS 2021

Bantuan subsidi gaji di masa pandemi Covid-19 ini akan disalurkan ke rekening penerima melalui bank himbara, yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BSI.

Namun, perlu diperhatikan, ada beragam syarat karyawan bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Berikut rinciannya:

- Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

- Karyawan penerima upah/gaji.

- Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Baca Juga: Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Cair! Aturan Terbit, BLT BPJS Ketenagakerjaan buat Karyawan di PPKM Level 3 dan 4

- Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.

- Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

- Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

- Diutamakan untuk karyawan yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

Baca Juga: Siap-siap Cair, Karyawan di 169 Daerah PPKM Level 3 dan 4 Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftarnya

Pemerintah pun telah menerbitkan aturan sebagai landasan hukum penyaluran bantuan subsidi gaji. Aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, yang diteken Menaker Ida pada 28 Juli 2021.

Apakah kamu termasuk penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta? Pastikan memenuhi syarat dan ketentuannya ya.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x