3. Di jendela dasbor, muncul menu Data Pokok, Aplikasi, Dokumen;
4. Klik Dokumen, klik SPTJM, lalu klik cetak.
Setelah SPTJM tercetak, bawa surat tersebut ke bank penyalur dengan juga melampirkan KTP untuk proses pencairan. Untuk proses pencairannya, ikut langkah-langkah berikut ini:
1. Buka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan https://bsudikti.kemdikbud.go.id/;
2. Masukkan email dan password yang terdaftar;
3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM. Jangan lupa tandatangani dokumen tersebut dengan materai Rp10 ribu;
4. Bawa syarat-syarat dokumen berupa KTP, NPWP, bukti penerima (surat keputusan penerima BSU), dan SPTJM yang telah ditandatangani di atas materai ke bank penyalur;
5. Bank penyalur akan melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, BSU dapat dicairkan dengan cara masuk ke rekening atau langsung diambil secara tunai.