BERITA DIY - Segera aktivasi rekening BSU Upah Guru Honorer sebelum tanggal 31 Juli 2021 mendatang. Syarat agar dapat subsidi gaji dapat disimak di akhir artikel.
Di masa pandemi COVID-19, pemerintah menyalurkan bantuan kepada para tenaga pendidik non-Pegawai Negeri Sipil dalam bentuk BSU Upah Guru Honorer.
Bantuan yang punya mekanisme subsidi gaji tersebut disalurkan guna membantu para guru non-PNS agar tetap mendapatkan gaji kendati banyak sekolah berhenti sementara.
Para guru honorer maupun tenaga non-PNS dapat menerima BSU Upah atau Subsidi Gaji dengan melakukan aktivasi rekening dan mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Surat SPTJM dapat diunduh melalui operator sekolah di mana guru yang bersangkutan terdaftar di Dapodik. Caranya terlampir sebagai berikut:
1. Minta operator sekolah untuk mengunduh SPTJM dari situs Dapodik Sekolah, dengan cara login ke situs https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/;
2. Masukkan username dan password Dapodik sekolah;