1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai KTP
2. karyawan penerima upah
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
4. Berada di zona PPKM Level 4
5. Gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Bagi karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK.
Selain itu, karyawan sebaiknya memastikan dirinya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat untuk dapat bantuan ini.
Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat dapat BSU Subsidi Gaji karyawan bisa dilakukan secara online, dengan cara berikut:
- Klik link ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id